Pages

Jumat, 27 April 2012

Sistematika Hukum Perdata




  1. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

- Buku I tentang Orang;
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan. seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

- Buku II tentang Kebendaan;
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi:

1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan
              berat tertentu.

2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI).                                

- Buku III tentang Perikatan;
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian) yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat
waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.

  1. Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi 4 bagian yaitu ;
·         Hukum tentang diri seseorang(pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
·         Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubngan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
·         Hukum kekayaan
Mengatur prihal hubungan yang dapat dinilai dengan uang.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memeberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
·         Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jiak ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta pemninggalan seseorang.

SUMBER :
diktat haki.pdf

Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia


A.    Pengertian dan keadaan hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi Hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP(Hukum Acara perdata) atau proses yang artinya hukum yang memuat segala pearturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan hukum dagang.

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :


·         Faktor etnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
·         Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan :

1.      Golongan eropa dan yang dipersamakan
2.      Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
3.      Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur Hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 LS diatas.

adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :

·         Golongan Eropa dan yang di persamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Daganga di negeri Belanda berdasarkan azas konkordinasi.
·         Golongan Bumi Putera berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·         Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang lain dapat lita lihat :
1.      Untuk golongan bangsa indonesia asli
Berlaku hukum adat yaitu yang sejak dahulu dikalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal didalam kehidupan kita dalam masyarakat.
2.      Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa Eropa
Berlaku kitab KUHP(Burgerlijk Weboek) dan KUHD(Wetboek van Kophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpanganm yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL dari buku I tentang :
Upara yang mendahului pernikahan dan meneganai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi giolongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengankatan anak (adopsi)

Sumber :

Sejarah Singkat Hukum Perdata




hokum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nsional-Nederland ini di berlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum).
Sampai sekarnag kita dikenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboel). Sedangkan KUH dangang untuk WVK (Wetboek can Koophandle).

Sumber :
diktat haki.pdf

Hak Keberadaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang ( Hak Jaminan )



Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam – Macam Pelunasan Utang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
  1. Jaminan Umum
    Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
    Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
    • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
    • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  2.  Jaminan Khusus
    Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.


Sumber :

https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:ZstNPb6_cJMJ:images.fhuibls.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SqIxJgoKCGkAACK4GRE1/PIH_Pengertian%2520Dasar%2520Ilmu%252

OBJEK HUKUM


    OBYEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Benda dapat dibedakan menjadi :
Ø  Barang yang wujud dan tidak berwujud
Ø  Barang bergerak dan tidak bergerak
Ø  Barang yang dapat dipakai habis dan tidak habis
Ø  Barang yang sudah ada dan yang masih akan ada
Ø  Barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
Ø  Perdagangan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

Menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum yang dapat menjadi objek dari hak milik.

Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera terdiri dari :
  1. Benda bertubuhh/berwujud,  meliputi :
·         Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
·         Benda tidak bergerak
  1. Benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakn oleh panca indera saja.

Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
Sumber :

https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:ZstNPb6_cJMJ:images.fhuibls.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SqIxJgoKCGkAACK4GRE1/PIH_Pengertian%2520Dasar%2520Ilmu%252


Minggu, 22 April 2012

Hukum Perdata


HUKUM PERDATA

Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

    Hukum PERDATA yang berlaku di Indonesia

yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

B.    
Sumber :
diktat haki.pdf

Subyek hukum




A.    SUBYEK HUKUM
         Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
         Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum:
a)      Manusia (Natuurlijk persoon)
b)       Badan Hukum (Rechts persoon)


Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
            1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
 2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Adalah merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris.
- Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :

1.         Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, Perusahaan Negara dan
 instansi pemerintah.
2.         Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

       Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
1.      Teori Fictie
2.      Teori Kekayaan Bertujuan
3.       Teori Pemilikan
4.      Teori Organ

Sumber :

https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:ZstNPb6_cJMJ:images.fhuibls.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SqIxJgoKCGkAACK4GRE1/PIH_Pengertian%2520Dasar%2520Ilmu%252