- Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian,
yaitu:
- Buku I tentang
Orang;
Mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan. seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di
undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II
tentang Kebendaan;
Mengatur tentang
hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek
hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi:
1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan
bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah,
bangunan dan kapal dengan
berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak
tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan
Intelektual
(HaKI).
- Buku III
tentang Perikatan;
Mengatur
tentang hukum perikatan (perjanjian) yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum
dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan
KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPer.
- Buku IV
tentang Daluarsa dan Pembuktian;
Mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat
waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan
dengan pembuktian.
- Pendapat yang
kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi 4 bagian yaitu ;
·
Hukum tentang diri seseorang(pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek
hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan itu.
·
Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum
yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubngan antara orang tua dan
anak, perwalian dan curatele.
·
Hukum kekayaan
Mengatur prihal hubungan yang dapat
dinilai dengan uang.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas
suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak
memeberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan.
·
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jiak ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat
dari hubungan keluarga terhadap harta pemninggalan seseorang.
SUMBER :
diktat
haki.pdf