HUKUM
PERDATA
Adalah salah satu bidang hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik.
Hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu
(hukum tata negara), kegiatan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana)
Hukum perdata mengatur hubungan
antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan
seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum PERDATA yang berlaku di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah
pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang
berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek''
(atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia
berdasarkan azas konkordansi
(azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia
Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari
hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
B.
Sumber :
diktat
haki.pdf
0 komentar:
Posting Komentar