OBYEK
HUKUM
Adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum.
Objek Hukum
berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Benda dapat dibedakan
menjadi :
Ø Barang yang wujud dan
tidak berwujud
Ø Barang bergerak dan
tidak bergerak
Ø Barang yang dapat
dipakai habis dan tidak habis
Ø Barang yang sudah ada
dan yang masih akan ada
Ø Barang uang dalam
perdagangan dan yang diluar perdagangan
Ø Perdagangan yang dapat
dibagi dan tidak dapat dibagi
Menurut Pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek
hukum yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai
dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua
yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera terdiri dari :
1. Benda yang bersifat kebendaan : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera terdiri dari :
- Benda bertubuhh/berwujud, meliputi :
·
Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan.
·
Benda tidak bergerak
- Benda tidak
bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakn oleh panca indera saja.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak
karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda
bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan
empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa
(verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
Sumber :
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:ZstNPb6_cJMJ:images.fhuibls.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SqIxJgoKCGkAACK4GRE1/PIH_Pengertian%2520Dasar%2520Ilmu%252
0 komentar:
Posting Komentar