Pages

Jumat, 27 April 2012

Sistematika Hukum Perdata




  1. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

- Buku I tentang Orang;
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan. seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

- Buku II tentang Kebendaan;
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi:

1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan
              berat tertentu.

2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI).                                

- Buku III tentang Perikatan;
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian) yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat
waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.

  1. Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi 4 bagian yaitu ;
·         Hukum tentang diri seseorang(pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
·         Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubngan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
·         Hukum kekayaan
Mengatur prihal hubungan yang dapat dinilai dengan uang.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memeberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
·         Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jiak ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta pemninggalan seseorang.

SUMBER :
diktat haki.pdf

0 komentar:

Posting Komentar