A.
Pengertian
dan keadaan hukum Perdata di Indonesia
Hukum
Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam
masyarakat.Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi Hukum privat
materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat
adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan.
Disamping
hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP(Hukum Acara perdata) atau proses yang artinya hukum
yang memuat segala pearturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan
praktek dilingkungan pengadilan perdata.
Didalam
pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan hukum
dagang.
Mengenai keadaan
hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
·
Faktor
etnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara
kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
·
Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam tiga golongan :
1. Golongan eropa dan yang dipersamakan
2. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli) dan yang dipersamakan
3. Golongan timur asing (bangsa cina, India,
arab)
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur Hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 LS diatas.
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur Hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 LS diatas.
adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu :
·
Golongan
Eropa dan yang di persamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Daganga di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordinasi.
·
Golongan
Bumi Putera berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku
dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·
Golongan
Timur Asing berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi
Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa
Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang
lain dapat lita lihat :
1. Untuk golongan bangsa indonesia asli
Berlaku hukum adat yaitu yang sejak dahulu dikalangan rakyat, hukum yang
sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat mengenai segala hal didalam kehidupan kita dalam masyarakat.
2. Untuk golongan warga negara bukan asli yang
berasal dari Tionghoa Eropa
Berlaku kitab KUHP(Burgerlijk Weboek) dan KUHD(Wetboek van Kophandel),
dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpanganm
yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL dari buku I tentang :
Upara yang mendahului pernikahan dan meneganai penahanan pernikahan. Hal
ini tidak berlaku bagi giolongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan
khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengankatan anak
(adopsi)
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar