hokum perdata
(burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab
undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848
KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar
dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838)
code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa
perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
Oleh karena
perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari
perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari
hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek van koophandle) ini adalah
produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar dengan Code
Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun
1948, kedua Undang-Undang produk Nsional-Nederland ini di berlakukan di
Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum).
Sampai sekarnag
kita dikenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboel).
Sedangkan KUH dangang untuk WVK (Wetboek can Koophandle).
Sumber :
diktat
haki.pdf
0 komentar:
Posting Komentar