Pages

Jumat, 27 April 2012

Sejarah Singkat Hukum Perdata




hokum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nsional-Nederland ini di berlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum).
Sampai sekarnag kita dikenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboel). Sedangkan KUH dangang untuk WVK (Wetboek can Koophandle).

Sumber :
diktat haki.pdf

0 komentar:

Posting Komentar