Pages

Sabtu, 23 Juni 2012

kaidah atau norma hukum


Kaidah atau Norma Hukum


Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat olehlembaga-lembagatertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilakusesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupasanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara,hukuman mati)

Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun normasebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukumsebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya

kaidah - kasidah Hukum 
1.Kaidah perilaku yang terdiri atas:
a.Kaidah primer : Perintah adalah anjuran untuk melakukan sesuatuLarangan adalah anjuran untuk tidak melakukan sesuatu
 b.Kaidah sekunder : Izin adalah pembolehan untuk melakukan sesuatu
Dispensasi adalah pembebasan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umumdiharuskan

.2.Metakaidah yeng terdiri atas:
a.Kaidah pengakuan
 b.Kaidah perubahan
c.Kaidah kewenangan terbagi atas:
Kaidah publik meliputi kaidah legislatif, kaidah pemerintahan, dan kaidah kehakiman.
Kaidah privat meliputi kaidah kualifikasi, kaidah kewenangan, dan kaidah prosedural.
d.Kaidah defenisi
e.Kaidah perintah


sumber :

Wikipedia 

0 komentar:

Posting Komentar