Pages

Sabtu, 23 Juni 2012

sertifikat


kaidah atau norma hukum


Kaidah atau Norma Hukum


Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat olehlembaga-lembagatertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilakusesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupasanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara,hukuman mati)

Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun normasebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukumsebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya

kaidah - kasidah Hukum 
1.Kaidah perilaku yang terdiri atas:
a.Kaidah primer : Perintah adalah anjuran untuk melakukan sesuatuLarangan adalah anjuran untuk tidak melakukan sesuatu
 b.Kaidah sekunder : Izin adalah pembolehan untuk melakukan sesuatu
Dispensasi adalah pembebasan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umumdiharuskan

.2.Metakaidah yeng terdiri atas:
a.Kaidah pengakuan
 b.Kaidah perubahan
c.Kaidah kewenangan terbagi atas:
Kaidah publik meliputi kaidah legislatif, kaidah pemerintahan, dan kaidah kehakiman.
Kaidah privat meliputi kaidah kualifikasi, kaidah kewenangan, dan kaidah prosedural.
d.Kaidah defenisi
e.Kaidah perintah


sumber :

Wikipedia 

Kodifikasi Hukum


Kodifikasi Hukum


Pengertian kodifikasi hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.

Unsur-unsur kodifikasi hukum :
  1. Jenis-jenis hukum tertentu
  2. Sistematis
  3. Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum :
  1. Kepastian hukum
  2. Penyederhanaan hukum
  3. Kesatuan hukum

Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.      Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

2.      Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.

Sumber :
fikaamalia.files.wordpress.com/2011/02/kodifikasi-hukum.doc