Pages

Jumat, 27 April 2012

OBJEK HUKUM


    OBYEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Benda dapat dibedakan menjadi :
Ø  Barang yang wujud dan tidak berwujud
Ø  Barang bergerak dan tidak bergerak
Ø  Barang yang dapat dipakai habis dan tidak habis
Ø  Barang yang sudah ada dan yang masih akan ada
Ø  Barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
Ø  Perdagangan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

Menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum yang dapat menjadi objek dari hak milik.

Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera terdiri dari :
  1. Benda bertubuhh/berwujud,  meliputi :
·         Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
·         Benda tidak bergerak
  1. Benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakn oleh panca indera saja.

Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
Sumber :

https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:ZstNPb6_cJMJ:images.fhuibls.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SqIxJgoKCGkAACK4GRE1/PIH_Pengertian%2520Dasar%2520Ilmu%252


0 komentar:

Posting Komentar