Pages

Sabtu, 24 Maret 2012

UPAYA MENYUSUN HUKUM EKONOMI INDONESIA

Hukum Sebagai Sistem
Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum
dengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang –
undang saja.
Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari
keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :

a. asas-asas hukum (filsafah hukum)
b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
1. Undang-undang
2. peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
3. yurisprudensi tetap (case law)
4. hukum kebiasaan
5. konvensi-konvensi internasional
6. asas-asas hukum internasional
c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar
hukum
d. pranata-pranata hukum
e. lembaga-lembaga hukum termasuk :
1. struktur organisasinya
2. kewenangannya
3. proses dan prosedur
4. mekanisme kerja
f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;
1. furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem manajemen   perkantoran
2. senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
3. kendaraan
4. gaji
5. kesejahteraan pegawai/karyawan
6. anggaran pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif
maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di
Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan
seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu
kejahatan atau perbuatan tercela.
Maka sistem hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas itu,
sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruh
sistem hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Atau apabila salah satu
unsurnya berubah, maka seluruh sistem dan unsur-unsur lain juga harus berubah.

Dengan kata lain : perubahan undang-undang saja tidak akan membawa perbaikan,
apabila tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang peradilan,
rekruitmen dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan proses dan
mekanisme kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta pengembangan
budaya dan perilaku hukum masyarakat yang mengakui hukum sebagai sesuatu
yang sangat diperlukan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang damai, tertib dan sejahtera.

Kehidupan Ekonomi sebagai Sistem atau Tatanan
Pada gilirannya ekonomipun merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalam
buku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik
Federasi Jerman” 1 membedakan antara :
a. tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan
ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat
deskriptif;
b. tatanan yang diharapkan, atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan.

Di dalam kaitannya dengan Hukum Ekonomi (Economic Law, bukan economic
laws), tatanan ekonomi yang disebut pertama didasarkan pada hukum positif atau
hukum yang berlaku (positive law) sedang pengertian sistem sebagai tatanan yang
ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan untuk sebagian lagi
hukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi maupun sistem
hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert mengatakan bahwa “
Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga
masalah yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi, yaitu :
1.      fungsi perekonomian harus dijalankan dan diamankan;
2.      semua aktivitas ekonomi harus dikoordinasikan dengan jelas, dan
3.      tatanan ekonomi harus dijadikan sebagai alat bagi pancapaian tujuan-tujuan
dasar politik.

Maka, apabila kita menganut faham Prof. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa salah
satu fungsi Hukum adalah, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik,
ekonomi, hukum maupun sosial budaya) 2 masyarakat, maka tema ini tiada lain
adalah: “Mendeteksi kekurangan-kekurangan sistem ekonomi maupun sistem
hukum kita yang sedang berlaku sekarang ini untuk menemukan jalan dan cara-cara
bagaimana bangsa kita setahap demi setahap dapat mendekati tatanan ideal kita
(baik tatanan ekonomi maupun tatanan hukum dan sosial-politik nasional)
sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar kita (setelah 4 kali di
amandemen) dan sebagaimana terungkap dari opini masyarakat kita dewasa ini.”

Pembangunan Hukum 
Pembangunan hukum mempunyai makna yang lebih menyeluruh dan mendasar dibandingkan dengan istilah pembinaan hukum atau pembaharuan hukum. ‘Pembinaan hukum’ lebih mengacu  pada efisiensi, dalam arti meningkatkan efisiensi hukum  Pembaharuan hukum’ mengandung pengertian menyusun suatu tata’ .hukum untuk menyesuaikan dengan perubahan masyarakat. Oleh karena, pembangunan hukum itu tidak hanya tertuju pada aturan atau substansi hukum, tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hukum dan pada budaya hukum masyarakat .
Pembangunan adalah suatu upaya untuk mentransformasikan masyarakat dari suatu  kondisi ke kondisi yang lebih baik. Oleh karena itu, proses transformasi harus  diarahkan pada penanggalan nilai-nilai lama yang tidak lagi relevan dengan  kebutuhan, tantangan dan konteks zaman, Modifikasi dan revitalisasi nilai-nilai  lama yang masih relevan dengan kebutuhan, tantangan dan konteks zaman, Penemuan dan pemasyarakatan nilai-nilai baru yang diperlukan untuk berinteraksi  dengan lingkungan yang senantiasa berubah dan untuk menjawab permasalahan baru yang dibawa oleh perubahan.
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik  hukum  di Indonesia mengarahkan pembangunan hukum untuk  mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama  dunia usaha dan dunia industri; serta menciptakan kepastian investasi,terutama penegakan dan perlindungan hukum.
Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya  tindak pidana korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan  secara tuntas permasalahan yang terkait kolusi, korupsi, nepotisme  (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan  melalui pembaharuan  materi hukum  dengan tetap memperhatikan kemajemukan  tatanan  hukum  yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk  meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta  pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global.

SUMBER :

0 komentar:

Posting Komentar