Pages

Minggu, 18 Maret 2012

HUKUM PERJANJIAN (KONTRAK BISNIS)


·         HUKUM KONTRAK BISNIS
ü  Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
ü  Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
ü  Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
ü  Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
            a. Menyerahkan sesuatu;
            b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
            c. Tidak melaksanakan sesuatu. 

·         Asas-asas Hukum Perjanjian

a.       Prinsip Konsensualisme
b.      Prinsip Kebasan Berkontrak
c.       Pacta Sunt Servanda
d.      dll.

·         Syarat Umum Syahnya Perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:

  1. 1.      Kesepakatan
  2.         Kecakapan
  3. 3.      Suatu hal tertentu
  4. 4.      Suatu sebab yang halal.


  • Pilihan Hukum / pilihan forum yang dicantumkan secara tegas dalam naskah kontrak akan menghasilkan beberapa keuntungan, antara lain :
a.    Mengurangi beban biaya bila terjadi perselisihan, dengan dicantumkannya pilihan hukum / forum secara tegas maka bila terjadi perselisihan pemeriksaan untuk menentukan hukum mana atau Yurisdiksi mana yang akan dipergunakan tidak diperlukan lagi. Hakim akan menanyai pada Klausula pilihan hukum untuk mengatasi masalah tersebut. Tentunya hal ini akan menghemat biaya bila dibandingkan dengan adanya pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan hukum / forum yang akan dipergunakan.
b.    Dengan adanya klausula pilihan hukum, maka pemeriksaan pendahuluan untuk memutuskan hukum / forum yang dipergunakan tidak diperlukan lagi. Dengan demikian hal ini dapat menghemat waktu pemerikaan perkara jika terjadi perselisihan.
c.     Dengan pilihan hukum / pilihan forum akan diperoleh kepastian hukum mengenai hukum / forum yang akan dipergunakan menyelesaikan sengketa. Dengan demikian terjadinya forum shoping dapat dihindarkan. Disamping itu, dengan adanya kepastian mengenai apa yang menjadi hukum, maka para pihak dapat mempersiapkan diri lebih awal untuk memahami hukum / forum yang telah dipilih.
Dalam hal hukum yag dipilih adalah hukum salah satu pihak, maka pihak tersebut akan
diuntungkan karena lebih mengenal hukum yang mengatur hubungan yang mereka lakukan.

  • Batasan dalam Pilihan Hukum
Meskipun pilihan hukum berakar dari prinsip freedom of contract, tidak berarti bahwa
para pihak bebas sebebas bebasnya melakukan pilihan hukum. Di samping itu hakim
yang memeriksa perselisihan yang lahir dari sebuah kontrak tidak dengan sendirinya
harus menerima hukum yang telah dipillih oleh para pihak dalam kontrak-kontrak bisnis
yang mereka sepakati.

Pilihan hukum memiliki berbagai batasan. Secara umum diterima bahwa pilihan hukum hanya dibenarkan dalam lapangan hukum perjanjian (kontrak). Hal ini pun mendapat
pembatasan, antara lain terhadap perjanjian kerja (perburuhan) dan perjanjian mengenai perkawinan tidak diperkenankan melakukan pilihan hukum.

Pembatasan lain terhadap kebebasan melakukan pilihan hukum adalah public policy danketertiban umum. Pilihan hukum tidak dibenarkan apabila terhadap masalah yang diperjanjikan telah terdapat public policy atau orde public yang sifatnya memaksa. Dalam
hal yang demikian, hakim akan menolak pilihan hukum apabila terhadap persoalan yang
diperjanjikan para pihak terhadap hukum atau kebijakan publik yang bersifat memaksa.

Hakim juga akan menolak pilihan hukum apabila penerapan pilihan hukum tersebut
justru mengakibatkan terlanggarnya ketertiban umum atau prinsip-prinsip keadilan dalam
yurisdksi pengadilan yang mengadili perkara tersebut.

·         Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya Perjanjian

a)      Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.
b)      Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.

·         Pembuatan Kontrak
Tahapan pembuatan Kontrak:
1.      Negosiasi
2.      Pembuatan Draft Kontrak
3.      Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
4.      Pelaksanaan Kontrak

·         Anatomi Kontrak
1.      Judul Kontrak
2.      Pembukaan
3.      Para Pihak
4.      Recital (latar belakang)
5.      Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)
6.      Penutup
7.      Tanda-tangan para pihak

  • Wanprestasi
Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
  1. Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
  2. Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
  4. Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.

  • Akibat Wanprestasi
a.       Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
b.      Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
c.       Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi. 

SUMBER:
kholil.staff.uns.ac.id/files/2009/03/hukum-bisnis1.ppt
ocw.usu.ac.id/...hukum.../kn_508_slide_pilihan_hukum_dalam_kontrak_bisnis.pdf

0 komentar:

Posting Komentar