ETIKA GOVERNANCE
A.
Pengertian Etika Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku
yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga
masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati
manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang
buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia
berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man
). Kesusilaan mendorong
manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin
dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan
seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain.
Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi
yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan,
keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah
dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan
orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat,
berpemerintahan dan lain – lain.Kesopanan dasarnya adalah kepantasan,
kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (
masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ). Kesopanan disebut pula sopan
santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada
sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir (
lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat
dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk
sosial (communal, community, society, group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan
masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran
kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan,
dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh
pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksi
kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
B. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Sebagai sebuah sistem, proses, struktur dan aturan
yang memberikan suatu nilai tambah bagi perusahaan, Good Corporate
Governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Keadilan
(Fairness)
Keadilan adalah kesetaran perlakuan dari perusahaan
terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi
yang seharusnya. Dalam hal ini yang ditekankan agar pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan serta penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh orang dalam. Prinsip ini diwujudkan antara lain
dengan membuat peraturan korporasi terhadap konflik kepentingan minoritas,
membuat pedoman perilaku perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang melindungi
korporasi terhadap konflik kepentingan, menetapkan peran dan tanggungjawab
dewan komisaris, direksi dan komite termasuk sistem remunerasi, menyajikan
informasi secara wajar.
2. Transparansi/Keterbukaan
(Transparency)
Tranparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan
suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan
waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan,
pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya).
Dengan transparansi, pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami
bagaimana suatu perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti
masalah-masalah yang strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi
keunggulan kompetitif perusahaan. Hak-hak para pemegang saham, yang harus
diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan,
dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai
perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian
dari keuntungan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia, 2002),
transparansi menunjukkan proses keterbukaan dari para pengelola manajemen,
utamanya manajemen publik untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya
sehingga arus informasi keluar dan masuk secara berimbang. Jadi dalam proses
transparansi informasi masyarakat dapat melihat mengenai apa yang sedang
dilakukan dengan menyebarluaskan rencana anggaran, rencana hasil, undang-undang
dan peraturan. (Ackerman, 2006) adapun indikator-indikator
transparansi yang telah ditetapkan oleh Kementrian BUMN, dibedakan menjadi dua
yaitu indikator untuk BUMN yang statusnya telah menjadi PT Terbuka (Tbk.) dan
indikator untuk BUMN yang statusnya masih PT biasa.
3. Akuntabilitas
(Accountability)
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas
pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh
seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham. Akuntabilitas ini berkaitan
erat dengan perencanaan yang telah disepakati bersama, dimana pelaksanaan dari
kegiatan perusahaan harus sesuai dengan perencanaan dan tujuan perusahaan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan
laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat,
mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh
dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal
audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best practice bukan
sekedar audit.
4. Pertanggungjawaban
(Responsibility)
Pertanggungjawaban adalah kesesuaian didalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran
bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari
akan adanya tanggungjawab sosial, menyadari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi
profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
5. Keterbukaan
dalam Informasi (Disclosure)
Disclosure adalah
keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang bersifat material dan relevan
mengenai perusahaan harus dapat memberikan informasi atau laporan yang akurat
dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama untuk
perusahaan yang sudah go public, dimana pemegang saham sangat
berkepentingan dengan informasi kinerja perusahaan tersebut berada.
6. Kemandirian
(Independency)
Kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan
bebas dari pengaruh atau tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme
korporasi. (Siregar, 2004)
Untuk membuat Good Corporate Governance dapat
terlaksana sebagaimana mestinya, menurut Keasey dan Wright (dalam Siregar,2004)
dibutuhkan lima elemen yang saling berpadu, yaitu:
1. Tersedianya
landasan hukum atau jaminan hukum,
2. Ditegakannya
akuntabilitas,
3. Adanya
fungsi pengawasan atas kinerja kompensasi dan sistem pengangkatan Direksi,
4. Adanya
Direksi sebagai eksekutif atau penyelenggara perusahaan,
5. Adanya
manajemen sebagai pelaksana kegiatan operasional perusahaan.
C.
Peranan Etika Bisnis
dalam Penerapan Good Corporate Governance(GCG)
1. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code
of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu
prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan
& pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang
terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate
culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha
memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh”
dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat
penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan
& pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia, benturan kepentingan (conflict of interest) dan sanksi.
1) Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat
menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan
informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat
dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan
pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa
kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi
informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu
karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan
informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut
diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share
holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan),
dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga
keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan
kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan
masyarakat pada umumnya.
2) Benturan
Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict
of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul
bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung
maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan,
dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari
keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik
yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan
suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan
kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail
kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang
termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest)
tertentu, sebagai berikut :
·
Segala konsultasi
atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di
dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
·
Segala kepentingan
pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
·
Segala hubungan
bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan
keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh
personal tersebut.
·
Segala posisi dimana
karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol
terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih
ada hubungan keluarga .
·
Segala penggunaan
pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan
pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan
atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
·
Segala penjualan pada
atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
·
Segala penerimaan
dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan
dengan perusahaan.
·
Segala aktivitas yang
terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go
public, yang merugikan pihak lain.
3) Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan
yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang
tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya
tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori
pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau
menyalahgunakan aset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi,
secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang
sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan. Untuk melakukan pengujian
atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit
kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut
sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan
maupun pimpinan perusahaan mematuhiCode of Corporate & Business Conduct yang
telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
D. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good
Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan
akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang
baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU
Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite
Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu
aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola
secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board
Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit,
maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan
kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara
itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk
menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Sumber :
Isi waktu kosong Anda bersama kami, S128Cash Bandar Betting Online Terbaik dan Terpopuler.
BalasHapusRaih kemenangan Anda hingga menjadi seoarang JUTAWAN !!
S128Cash juga menyediakan semua permainan Populer saat ini, seperti :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
Disi juga menyediakan beberapa BONUS yang bertujuan untuk membuat Anda bermain lebih nyaman.
Berikut BONUS S128Cash :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Ditunggu kedatangan Anda bersama kami.
Jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, bisa langsung hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Bandar Judi Bola Terpercaya