Kaidah atau Norma Hukum
Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat olehlembaga-lembagatertentu,
misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa
orang untuk dapat berperilakusesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu
sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupasanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara,hukuman mati)
Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun
normasebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu
dibuatlah norma hukumsebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki
sangsi dan alat penegaknya
kaidah - kasidah Hukum
1.Kaidah perilaku yang terdiri atas:
a.Kaidah primer : Perintah adalah anjuran untuk
melakukan sesuatuLarangan adalah anjuran untuk tidak melakukan sesuatu
b.Kaidah sekunder : Izin adalah pembolehan untuk
melakukan sesuatu
Dispensasi adalah pembebasan khusus untuk tidak
melakukan sesuatu yang secara umumdiharuskan
.2.Metakaidah yeng terdiri atas:
a.Kaidah pengakuan
b.Kaidah perubahan
c.Kaidah kewenangan terbagi atas:
Kaidah publik meliputi kaidah legislatif, kaidah
pemerintahan, dan kaidah kehakiman.
Kaidah privat meliputi kaidah kualifikasi, kaidah
kewenangan, dan kaidah prosedural.
d.Kaidah defenisi
e.Kaidah perintah
sumber :
Wikipedia
0 komentar:
Posting Komentar