Sabtu, 23 Juni 2012
kaidah atau norma hukum
Kaidah atau Norma Hukum
Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat olehlembaga-lembagatertentu,
misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa
orang untuk dapat berperilakusesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu
sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupasanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara,hukuman mati)
Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun
normasebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu
dibuatlah norma hukumsebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki
sangsi dan alat penegaknya
kaidah - kasidah Hukum
1.Kaidah perilaku yang terdiri atas:
a.Kaidah primer : Perintah adalah anjuran untuk
melakukan sesuatuLarangan adalah anjuran untuk tidak melakukan sesuatu
b.Kaidah sekunder : Izin adalah pembolehan untuk
melakukan sesuatu
Dispensasi adalah pembebasan khusus untuk tidak
melakukan sesuatu yang secara umumdiharuskan
.2.Metakaidah yeng terdiri atas:
a.Kaidah pengakuan
b.Kaidah perubahan
c.Kaidah kewenangan terbagi atas:
Kaidah publik meliputi kaidah legislatif, kaidah
pemerintahan, dan kaidah kehakiman.
Kaidah privat meliputi kaidah kualifikasi, kaidah
kewenangan, dan kaidah prosedural.
d.Kaidah defenisi
e.Kaidah perintah
sumber :
Wikipedia
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum
Pengertian kodifikasi hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Tujuan
kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
- Jenis-jenis hukum tertentu
- Sistematis
- Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum :
- Kepastian hukum
- Penyederhanaan hukum
- Kesatuan hukum
Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.
Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula
maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu
buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu
isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut
permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini
dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini
mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang
menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat
kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi
tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu
kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum
lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang
hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana
yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Sumber :
fikaamalia.files.wordpress.com/2011/02/kodifikasi-hukum.doc
Langganan:
Postingan (Atom)