Pages

Minggu, 18 Maret 2012

Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia


Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum  Bisnis Indonesia

Suatu masyarakat yang sehat cenderung memilih atau menciptakan   hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Untuk mengukur   apakah hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi   ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak   semata-mata hukum an sich. Oleh karena itu tulisan ini membahas suatu   pendekatan terhadap hukum yang semakin hari semakin berkembang, yakni   “Economic Analysis of Law”.
Dalam tulisan ini juga dikemukakan perkembangan Economic Analysis of   Law di Indonesia, serta beberapa contoh aplikasi, sehingga dapat  dilihat  bahwa pendekatan ekonomi atas hukum memang relevan dan  bermanfaat bagi  perkembangan hukum di Indonesia.

Analisis Ekonomi Atas Hukum
Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai   “Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui   pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang menguji secara   sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif   hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran   kesejahteraan sosial (social welfare).
Pemikiran  utilitarianisme  hukum Bentham tersebut tersebar dalam tulisan-tulisannya  berupa  analisis atas hukum pidana dan penegakannya, analisis mengenai  hak  milik (hukum kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas   proses-proses hukum. Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai   tahun 1960-an, dan baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan   artikelnya yang membahas permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab   hukum; Becker (1968), dengan artikelnya yang membahas kejahatan dan   penegakan hukum; Calabresi (1970), dengan bukunya mengenai hukum   kecelakaan; dan Posner (1972), dengan buku teksnya yang berjudul   “Economic Analysis of Law” dan penerbitan “Journal of Legal Studies”.
Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan   pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan   dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat   ‘positive’ atau ‘descriptive’, berkenaan dengan pertanyaan apa pengaruh   aturan-aturan hukum terhadap tingkah laku orang yang bersangkutan (the   identification of the effects of a legal rule); dan analisis yang   bersifat ‘normative’, berkenaan dengan pertanyaan apakah pengaruh dari   aturan-aturan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat ( the social   desirability of a legal rule). Pendekatan yang dipakai Analisis   Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut, adalah   pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni   menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun   perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan   rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji   keinginan masyarakat.

Perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum Di Indonesia
Tidak dapat dipungkiri bahwa unsur ekonomi dalam pembuatan kebijakan,   baik pada tingkat pembentukan, implementasi maupun enforcement   peraturan perundang-undangan telah sangat berpengaruh di Indonesia.   Secara resmi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menetapkan salah   satu arah Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum, yakni   mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan   perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tentunya arah   kebijakan tersebut merupakan satu indikator kuatnya pengaruh atau tujuan   ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia.
 teks oratio dies Universitas Katolik Parahyangan   Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir :
1. Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan lingkungan yang   hanya digantungkan pada penggunaan instrumen hukum (legal instruments)   terbukti kurang efektif.
2. Praktek-praktek perlindungan lingkungan di negara lain, ternyata   sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen   ekonomi (economic instruments) merupakan salah satu insentif yang   membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan.
3. Terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan   konsep mixed-tools of compliance.

Konsern atas pendekatan ekonomi terhadap hukum juga diberikan oleh   Thee KianWie, yang menekankan perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam   implementasi UU No. 5/1999 dengan mengemukakan bahasan pengkategorian   monopoli, persaingan tidak sehat, kartel, price fixing, market  division,  merger, cross-shareholding, dan sebagainya.  Tidak kalah  menariknya juga pembahasan Heru Supraptomo terhadap Hukum  Perbankan  dengan pendekatan ekonomi. Sambil mengutip pendapat Posner,  ia  menyatakan bahwa :
“…, ilmu ekonomi merupakan suatu alat yang tepat (a  powerfull tool)  untuk melakukan analisis terhadap  permasalahan-permasalahan hukum yang  terjadi di lingkungan kita.  Pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum  ini belum berkembang di  Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran  ataupun dasar-dasar  ilmu ekonomi sudah diterapkan dalam membentuk  ketentuan-ketentuan dalam  hukum perbankan.”
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa   keinginan untuk melibatkan prinsip atau teori ekonomi dalam   perkembangan hukum di Indonesia telah tampak, meskipun masih belum   sebagaimana yang diharapkan. Kajian yang semakin sadar dan   berkesinambungan tentunya akan lebih memberikan manfaat bagi perancangan   sistem hukum, pembentukan, penerapan dan enforcement peraturan   perundang-undangan, mengingat sebagaimana perkembangan di Amerika   Serikat, pendekatan ekonomi atas hukum telah menggejala di setiap bidang   hukum.

SUMBER:

0 komentar:

Posting Komentar