Pages

Sabtu, 24 Maret 2012

Terima Kasih Sahabatku



Kau yang membuatku tersenyum
kau yang membuatku bangkit dari keterpurukanku
semangatmu menghancurkan kesedihanku

aku...
aku yang slama ini tersenyum meski sesungguhnya hatiku menangis
 mengenalmu adalah suatu kebahagian yang tak ternilai
 aku menemukan diriku lagi
aku menemukan keceriaan ku kembali
kini aku bisa tersenyum tampa ada beban dihidupku
dan ini semua karna kamu SAHABATKU

terima kasih atas kehadiranmu dihidupku
terima kasih atas semangat yang kau berikan padaku
terima kasih karna kau telah membantuku menemukan keceriaanku lagi
terima kasih SAHABATKU

UPAYA MENYUSUN HUKUM EKONOMI INDONESIA

Hukum Sebagai Sistem
Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum
dengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang –
undang saja.
Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari
keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :

a. asas-asas hukum (filsafah hukum)
b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
1. Undang-undang
2. peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
3. yurisprudensi tetap (case law)
4. hukum kebiasaan
5. konvensi-konvensi internasional
6. asas-asas hukum internasional
c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar
hukum
d. pranata-pranata hukum
e. lembaga-lembaga hukum termasuk :
1. struktur organisasinya
2. kewenangannya
3. proses dan prosedur
4. mekanisme kerja
f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;
1. furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem manajemen   perkantoran
2. senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
3. kendaraan
4. gaji
5. kesejahteraan pegawai/karyawan
6. anggaran pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif
maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di
Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan
seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu
kejahatan atau perbuatan tercela.
Maka sistem hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas itu,
sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruh
sistem hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Atau apabila salah satu
unsurnya berubah, maka seluruh sistem dan unsur-unsur lain juga harus berubah.

Dengan kata lain : perubahan undang-undang saja tidak akan membawa perbaikan,
apabila tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang peradilan,
rekruitmen dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan proses dan
mekanisme kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta pengembangan
budaya dan perilaku hukum masyarakat yang mengakui hukum sebagai sesuatu
yang sangat diperlukan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang damai, tertib dan sejahtera.

Kehidupan Ekonomi sebagai Sistem atau Tatanan
Pada gilirannya ekonomipun merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalam
buku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik
Federasi Jerman” 1 membedakan antara :
a. tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan
ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat
deskriptif;
b. tatanan yang diharapkan, atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan.

Di dalam kaitannya dengan Hukum Ekonomi (Economic Law, bukan economic
laws), tatanan ekonomi yang disebut pertama didasarkan pada hukum positif atau
hukum yang berlaku (positive law) sedang pengertian sistem sebagai tatanan yang
ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan untuk sebagian lagi
hukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi maupun sistem
hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert mengatakan bahwa “
Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga
masalah yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi, yaitu :
1.      fungsi perekonomian harus dijalankan dan diamankan;
2.      semua aktivitas ekonomi harus dikoordinasikan dengan jelas, dan
3.      tatanan ekonomi harus dijadikan sebagai alat bagi pancapaian tujuan-tujuan
dasar politik.

Maka, apabila kita menganut faham Prof. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa salah
satu fungsi Hukum adalah, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik,
ekonomi, hukum maupun sosial budaya) 2 masyarakat, maka tema ini tiada lain
adalah: “Mendeteksi kekurangan-kekurangan sistem ekonomi maupun sistem
hukum kita yang sedang berlaku sekarang ini untuk menemukan jalan dan cara-cara
bagaimana bangsa kita setahap demi setahap dapat mendekati tatanan ideal kita
(baik tatanan ekonomi maupun tatanan hukum dan sosial-politik nasional)
sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar kita (setelah 4 kali di
amandemen) dan sebagaimana terungkap dari opini masyarakat kita dewasa ini.”

Pembangunan Hukum 
Pembangunan hukum mempunyai makna yang lebih menyeluruh dan mendasar dibandingkan dengan istilah pembinaan hukum atau pembaharuan hukum. ‘Pembinaan hukum’ lebih mengacu  pada efisiensi, dalam arti meningkatkan efisiensi hukum  Pembaharuan hukum’ mengandung pengertian menyusun suatu tata’ .hukum untuk menyesuaikan dengan perubahan masyarakat. Oleh karena, pembangunan hukum itu tidak hanya tertuju pada aturan atau substansi hukum, tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hukum dan pada budaya hukum masyarakat .
Pembangunan adalah suatu upaya untuk mentransformasikan masyarakat dari suatu  kondisi ke kondisi yang lebih baik. Oleh karena itu, proses transformasi harus  diarahkan pada penanggalan nilai-nilai lama yang tidak lagi relevan dengan  kebutuhan, tantangan dan konteks zaman, Modifikasi dan revitalisasi nilai-nilai  lama yang masih relevan dengan kebutuhan, tantangan dan konteks zaman, Penemuan dan pemasyarakatan nilai-nilai baru yang diperlukan untuk berinteraksi  dengan lingkungan yang senantiasa berubah dan untuk menjawab permasalahan baru yang dibawa oleh perubahan.
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik  hukum  di Indonesia mengarahkan pembangunan hukum untuk  mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama  dunia usaha dan dunia industri; serta menciptakan kepastian investasi,terutama penegakan dan perlindungan hukum.
Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya  tindak pidana korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan  secara tuntas permasalahan yang terkait kolusi, korupsi, nepotisme  (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan  melalui pembaharuan  materi hukum  dengan tetap memperhatikan kemajemukan  tatanan  hukum  yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk  meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta  pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global.

SUMBER :
Minggu, 18 Maret 2012

Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia


Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum  Bisnis Indonesia

Suatu masyarakat yang sehat cenderung memilih atau menciptakan   hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Untuk mengukur   apakah hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi   ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak   semata-mata hukum an sich. Oleh karena itu tulisan ini membahas suatu   pendekatan terhadap hukum yang semakin hari semakin berkembang, yakni   “Economic Analysis of Law”.
Dalam tulisan ini juga dikemukakan perkembangan Economic Analysis of   Law di Indonesia, serta beberapa contoh aplikasi, sehingga dapat  dilihat  bahwa pendekatan ekonomi atas hukum memang relevan dan  bermanfaat bagi  perkembangan hukum di Indonesia.

Analisis Ekonomi Atas Hukum
Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai   “Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui   pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang menguji secara   sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif   hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran   kesejahteraan sosial (social welfare).
Pemikiran  utilitarianisme  hukum Bentham tersebut tersebar dalam tulisan-tulisannya  berupa  analisis atas hukum pidana dan penegakannya, analisis mengenai  hak  milik (hukum kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas   proses-proses hukum. Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai   tahun 1960-an, dan baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan   artikelnya yang membahas permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab   hukum; Becker (1968), dengan artikelnya yang membahas kejahatan dan   penegakan hukum; Calabresi (1970), dengan bukunya mengenai hukum   kecelakaan; dan Posner (1972), dengan buku teksnya yang berjudul   “Economic Analysis of Law” dan penerbitan “Journal of Legal Studies”.
Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan   pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan   dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat   ‘positive’ atau ‘descriptive’, berkenaan dengan pertanyaan apa pengaruh   aturan-aturan hukum terhadap tingkah laku orang yang bersangkutan (the   identification of the effects of a legal rule); dan analisis yang   bersifat ‘normative’, berkenaan dengan pertanyaan apakah pengaruh dari   aturan-aturan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat ( the social   desirability of a legal rule). Pendekatan yang dipakai Analisis   Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut, adalah   pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni   menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun   perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan   rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji   keinginan masyarakat.

Perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum Di Indonesia
Tidak dapat dipungkiri bahwa unsur ekonomi dalam pembuatan kebijakan,   baik pada tingkat pembentukan, implementasi maupun enforcement   peraturan perundang-undangan telah sangat berpengaruh di Indonesia.   Secara resmi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menetapkan salah   satu arah Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum, yakni   mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan   perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tentunya arah   kebijakan tersebut merupakan satu indikator kuatnya pengaruh atau tujuan   ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia.
 teks oratio dies Universitas Katolik Parahyangan   Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir :
1. Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan lingkungan yang   hanya digantungkan pada penggunaan instrumen hukum (legal instruments)   terbukti kurang efektif.
2. Praktek-praktek perlindungan lingkungan di negara lain, ternyata   sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen   ekonomi (economic instruments) merupakan salah satu insentif yang   membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan.
3. Terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan   konsep mixed-tools of compliance.

Konsern atas pendekatan ekonomi terhadap hukum juga diberikan oleh   Thee KianWie, yang menekankan perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam   implementasi UU No. 5/1999 dengan mengemukakan bahasan pengkategorian   monopoli, persaingan tidak sehat, kartel, price fixing, market  division,  merger, cross-shareholding, dan sebagainya.  Tidak kalah  menariknya juga pembahasan Heru Supraptomo terhadap Hukum  Perbankan  dengan pendekatan ekonomi. Sambil mengutip pendapat Posner,  ia  menyatakan bahwa :
“…, ilmu ekonomi merupakan suatu alat yang tepat (a  powerfull tool)  untuk melakukan analisis terhadap  permasalahan-permasalahan hukum yang  terjadi di lingkungan kita.  Pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum  ini belum berkembang di  Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran  ataupun dasar-dasar  ilmu ekonomi sudah diterapkan dalam membentuk  ketentuan-ketentuan dalam  hukum perbankan.”
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa   keinginan untuk melibatkan prinsip atau teori ekonomi dalam   perkembangan hukum di Indonesia telah tampak, meskipun masih belum   sebagaimana yang diharapkan. Kajian yang semakin sadar dan   berkesinambungan tentunya akan lebih memberikan manfaat bagi perancangan   sistem hukum, pembentukan, penerapan dan enforcement peraturan   perundang-undangan, mengingat sebagaimana perkembangan di Amerika   Serikat, pendekatan ekonomi atas hukum telah menggejala di setiap bidang   hukum.

SUMBER:

HUKUM PERJANJIAN (KONTRAK BISNIS)


·         HUKUM KONTRAK BISNIS
ü  Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
ü  Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
ü  Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
ü  Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
            a. Menyerahkan sesuatu;
            b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
            c. Tidak melaksanakan sesuatu. 

·         Asas-asas Hukum Perjanjian

a.       Prinsip Konsensualisme
b.      Prinsip Kebasan Berkontrak
c.       Pacta Sunt Servanda
d.      dll.

·         Syarat Umum Syahnya Perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:

  1. 1.      Kesepakatan
  2.         Kecakapan
  3. 3.      Suatu hal tertentu
  4. 4.      Suatu sebab yang halal.


  • Pilihan Hukum / pilihan forum yang dicantumkan secara tegas dalam naskah kontrak akan menghasilkan beberapa keuntungan, antara lain :
a.    Mengurangi beban biaya bila terjadi perselisihan, dengan dicantumkannya pilihan hukum / forum secara tegas maka bila terjadi perselisihan pemeriksaan untuk menentukan hukum mana atau Yurisdiksi mana yang akan dipergunakan tidak diperlukan lagi. Hakim akan menanyai pada Klausula pilihan hukum untuk mengatasi masalah tersebut. Tentunya hal ini akan menghemat biaya bila dibandingkan dengan adanya pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan hukum / forum yang akan dipergunakan.
b.    Dengan adanya klausula pilihan hukum, maka pemeriksaan pendahuluan untuk memutuskan hukum / forum yang dipergunakan tidak diperlukan lagi. Dengan demikian hal ini dapat menghemat waktu pemerikaan perkara jika terjadi perselisihan.
c.     Dengan pilihan hukum / pilihan forum akan diperoleh kepastian hukum mengenai hukum / forum yang akan dipergunakan menyelesaikan sengketa. Dengan demikian terjadinya forum shoping dapat dihindarkan. Disamping itu, dengan adanya kepastian mengenai apa yang menjadi hukum, maka para pihak dapat mempersiapkan diri lebih awal untuk memahami hukum / forum yang telah dipilih.
Dalam hal hukum yag dipilih adalah hukum salah satu pihak, maka pihak tersebut akan
diuntungkan karena lebih mengenal hukum yang mengatur hubungan yang mereka lakukan.

  • Batasan dalam Pilihan Hukum
Meskipun pilihan hukum berakar dari prinsip freedom of contract, tidak berarti bahwa
para pihak bebas sebebas bebasnya melakukan pilihan hukum. Di samping itu hakim
yang memeriksa perselisihan yang lahir dari sebuah kontrak tidak dengan sendirinya
harus menerima hukum yang telah dipillih oleh para pihak dalam kontrak-kontrak bisnis
yang mereka sepakati.

Pilihan hukum memiliki berbagai batasan. Secara umum diterima bahwa pilihan hukum hanya dibenarkan dalam lapangan hukum perjanjian (kontrak). Hal ini pun mendapat
pembatasan, antara lain terhadap perjanjian kerja (perburuhan) dan perjanjian mengenai perkawinan tidak diperkenankan melakukan pilihan hukum.

Pembatasan lain terhadap kebebasan melakukan pilihan hukum adalah public policy danketertiban umum. Pilihan hukum tidak dibenarkan apabila terhadap masalah yang diperjanjikan telah terdapat public policy atau orde public yang sifatnya memaksa. Dalam
hal yang demikian, hakim akan menolak pilihan hukum apabila terhadap persoalan yang
diperjanjikan para pihak terhadap hukum atau kebijakan publik yang bersifat memaksa.

Hakim juga akan menolak pilihan hukum apabila penerapan pilihan hukum tersebut
justru mengakibatkan terlanggarnya ketertiban umum atau prinsip-prinsip keadilan dalam
yurisdksi pengadilan yang mengadili perkara tersebut.

·         Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya Perjanjian

a)      Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.
b)      Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.

·         Pembuatan Kontrak
Tahapan pembuatan Kontrak:
1.      Negosiasi
2.      Pembuatan Draft Kontrak
3.      Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
4.      Pelaksanaan Kontrak

·         Anatomi Kontrak
1.      Judul Kontrak
2.      Pembukaan
3.      Para Pihak
4.      Recital (latar belakang)
5.      Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)
6.      Penutup
7.      Tanda-tangan para pihak

  • Wanprestasi
Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
  1. Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
  2. Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
  4. Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.

  • Akibat Wanprestasi
a.       Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
b.      Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
c.       Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi. 

SUMBER:
kholil.staff.uns.ac.id/files/2009/03/hukum-bisnis1.ppt
ocw.usu.ac.id/...hukum.../kn_508_slide_pilihan_hukum_dalam_kontrak_bisnis.pdf
Minggu, 11 Maret 2012

Hukum Bisnis dan Ekonomi

Nama           : Maya Nurhidayah
Kelas           : 2eb02
mata kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi

Hukum adalah peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Ekonomi berasal dari mistilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.
Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan. 


Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi

Ø  Peraturan Perundang-undangan
Ø  Perjanjian/Kontrak
Ø  Traktat
Ø  Yurisprudensi
Ø  Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
Ø  Doktrin
Ø  dlm Hukum
  • Lex Specialist Derogat Legi Generali
  • Lex Posterior Derogat Legi Priori
  • Lex Superior Derogat Legi Inferiori
  • Dll.

Kelembagaan hukum ekonomi yang kuat jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Erman Rajagukguk ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan "stability", "predictability" dan "fairness".[1] 
Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.[2]  Dan yang tidak kalah penting, jika sedikit mengutip pendapat Prof. Charles Himawan bahwa adanya badan peradilan yang andal (reliable judiciary) juga sangat menentukan bagi proses hukum terhadap sengketa-sengkata bisnis yang dihadapi oleh pelaku ekonomi.[3]

Sumber
Ø  kholil.staff.uns.ac.id/files/2009/03/hukum-bisnis1.ppt
Ø  PaperPerananHukumDalamEkonomiPasar (Oleh: Ditha Wiradiputra) :
[1] Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, 14-18 Juli 2003. 
2 Ibid.
3 Charles Himawan,”Pemulihan Ekonomi Butuh “Reliable Judiciary”. Dalam buku Hukum Sebagai Panglima. Cet.1. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003. hal.35.