Kelas : 2EB02
NPM : 24210290
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
Koperasi sebagai Badan Usaha
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis
· Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
· Mendefinisikan organisasi
· Mengkoordinasi keputusan
· Menyediakan norma
· Sasaran yang lebih nyata
· Tujuan perusahaan :
· Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
· Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
· Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) danmaksimalisasi penggunaan manajemen
· Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
· Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
· Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
- Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan usaha koperasi
· Key success factors kegiatan usaha koperasi :
· Status dan motif anggota koperasi
· Bidang usaha (bisnis)
· Permodalan Koperasi
· Manajemen Koperasi
· Organisasi Koperasi
· Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
Bisnis Koperasi
Permodalan Koperasi
Alternatif Pemenuhan Modal
· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners : menanamkan modal investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
· Kriteria minimal anggota koperasi
· Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
· Memiliki pola income reguler yang pasti
· Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
· Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
· Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
· UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
· Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
· Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bankdan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dansumber lainnya yang sah.
· Prinsip alokasi flow permodalan :
· Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
· Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
· Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
· Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar