mayanurhidayah
Minggu, 08 Juni 2014
South Africa 4EB02
Kelompok 1 :
Filza Nadhila (22210784)
Herlins Novianti (23210265)
Kiki Purnamasari (23210900)
Maya Nurhidayah (24210290)
Sonny Agasi (26210650)
STANDAR PELAPORAN KEUANGAN AFRIKA SELATAN
Cover Afrika Selatan
Standar Pelaporan Keuangan (Studi Kasus pada Afrika Selatan)
Lampiran I
Lampiran II
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Cover Analisis Lpaoran Keuangan
Analisis Laporan Keuangan
Sabtu, 24 Mei 2014
Akuntansi Internasional
Akuntansi
Internasional
- Pengertian
Akuntansi Menurut para Ahli
Pengertian
akuntansi menurut menurut Kieso (2002 : 2), akuntansi
bisa didefinisikan secara tepat dengan menjelaskan tiga karakteristik
penting dari akuntansi: (1) pengidentifikasian,
pengukuran, dan pengkomunikasian informasi keuangan (2) entitas
ekonomi kepada (3) pemakai yang berkepentingan. Karakteristik-karakteristik ini telah dipakai untuk menjelaskan
akuntansi selama beratus-ratus tahun.
Pengertian
Akuntansi Menurut Charles T. Horngren, dan
Walter T.Harrison (Horngren Harrison,2007:4)
menyatakan bahwa: Akuntansi adalah sistem informasi yang mengukur aktivitas bisnis, memproses data
menjadi laporan, dan mengkomunikasikan hasilnya kepada para pengambil
keputusan.
Pengertian
akuntansi menurut Warren dkk (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara
umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenaiaktivitas
ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Pengertian
akuntansi menurut Soemarso S.R adalah sebagai berikut
“Akuntansi adalah Suatu Displin yang menyediakan informasi
penting sehingga memungkinkan adanya pelaksanaan dan penilaian jalannya
perusahaan secara efesien.”
- Pengertian
Akuntansi Internasional Menurut para ahli
iqbal,
Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai
akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi
di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi diseluruh
dunia.
Menurut
Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang
akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu
(1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3)
Internasionalisasi dari profesi akuntansi.
Ada
beberapa hal yang menyatakan bahwa akuntansi internasional berbeda dengan yang
lainnya, Perbedaan studi akuntansi internasional adalah pada:
- Pelaporan
untuk MNC/MNE (Multi National Corporation.
- Batas
negara
- Pelaporan
untuk pihak lain di negara yang berbeda
- Perpajakan
Internasional
- Transaksi
Internasional
Tujuan
Akuntansi Internasional
Konsep
dari akuntansi universal atau dunia adalah yang paling luas ruang lingkupnya.
Konsep ini mengarahkan akuntansi internasioanal menuju formulasi dan studi atas
satu kumpulan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara universal.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan satu standardisasi lengkap atas
prinsip-prinsip akuntansi secara internasional
Di dalam kerangka kerja konsep ini, akuntansi internasional dianggap sebagai sebuah sistem universal yang dapat diterapkan di semua negara. Sebuah seperangkat prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting principles-GAAP) yang diterima di seluruh dunia, seperti yang berlaku di Amerika Serikat, akan dibentuk. Praktik dan prinsip-prinsip yang dikembangkan akan dapat diberlakukan di seluruh negara. Konsep ini akan menjadi sasaran tertinggi dari suatu sistem internasional.
Di dalam kerangka kerja konsep ini, akuntansi internasional dianggap sebagai sebuah sistem universal yang dapat diterapkan di semua negara. Sebuah seperangkat prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting principles-GAAP) yang diterima di seluruh dunia, seperti yang berlaku di Amerika Serikat, akan dibentuk. Praktik dan prinsip-prinsip yang dikembangkan akan dapat diberlakukan di seluruh negara. Konsep ini akan menjadi sasaran tertinggi dari suatu sistem internasional.
- Akuntansi
Internasional Terbagi Menjadi Tiga Bidang yang Luas
Didalam
akuntansi internasional terbagi menjadi tiga bidang yang luas, Akuntansi mencakup
beberapa proses yang luas tersebut antara lain:
- Pengukuran
Dapat
memberikan masukan mendalam mengenai probabilitas operasi suatu perusahaan dan
kekuatan posisi keuangan. Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan
menghitung aktivtias dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai
profitabilitas dan operasi.
- Pengungkapan
Proses
dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan
keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan atau proses
mengkomunikasikan kepada para pengguna.
- Auditing
Proses
dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi
(pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.
- Sejarah
Akuntansi Intenasional
Pada
mulanya, akuntansi diawali dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry
bookkeeping) di italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan
(double entry bookkeeping), dianggap awal penciptaan akuntansi. Akuntansi
modern dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam
kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda (double entry bookkeeping)
yang diperkenalkan oleh luca paciolo (pada tahun 1447).
Pembukuan
berpasangan (double entry bookkeeping) merupakan praktik standar pencatatan
transaksi keuangan. Proses pembukuan hanya meliputi pencatatan
transaksi-transaksi ke dalam berbagai jurnal dan pemberian klasifikasi kode
perkiraan buku besar (yaitu pengumpulan data keuangan mentah) yang menjadi
dasar untuk sistem akuntansi yang mengumpulkan dan mengorganisir data mentah
menjadi informasi yang berguna.
Luca
pacioli lahir di italia tahun 1447, dia bukan akuntan tetapi pendeta yang ahli
matematika, dan pengajar pada beberapa universitas terkemuka di italia. Luca
orang yang pertama mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting
system dalam bukunya berjudul : Summa the arithmetica geometria proportioni et
proportionalita pada tahun 1494. Namun banyak ahli sejarah yang berpendapat
bahwa prinsip dasar double accounting system bukanlah ide murni luca namun dia
hanya merangkum praktek akuntansi yang berlangsung pada saat itu dan
mempublikasikannya. Hal ini diakui sendiri oleh Lica (Radebaugh, 1998).
Praktek
bisnis dengan metode venetian yang menjadi acuan Luca menulis buku tersebut
telah menjadi metode yang diadopsi tidak hanya di italia namun hamper disemua
Negara eropa seperti jerman, belanda, inggris.Akuntansi model akuntansi belanda
di ekspor antara lain ke Indonesia, sistem akuntansi perancis di polinesia dan
wilayah-wilayah afrika dibawah pemerintahan perancis. Kerangka pelaporan sistem
jerman berpengaruh di jepang, swedia, dan kekaisaran rusia. Paruh abad 20,
seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi amerika serikat, kerumitan masalah akuntansi
muncul bersamaan. Kemudian akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademik
tersendiri. Setelah perang dunia II, pengaruh akuntansi semakin terasa di dunia
barat. Perkembangan Akuntansi didukung oleh adanya pendidikan (munculnya
sekolah bisnis), seiring perubahan jaman dan perkembangan hubungan
internasional, kerumitan akuntansi semakin menjadi.
Sudut
pandang kontemporer
Adanya
sejumlah faktor tambahan yang menambah pentingnya mempelajari akuntansi
internasional. Faktor-faktor ini berasal dari pengurangan signifikan dan
terus-menerus hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang
terjadi seiring kemajuan teknologi informasi. Beberapa hal sudut pandang
tersebut antara lain :
1. Adanya usaha mengurangi perbedaan akuntansi internasional
1. Adanya usaha mengurangi perbedaan akuntansi internasional
2. Pengendalian
nasional terhadap arus modal
3. Valuta asing
4. Investasi asing
langsung
5. Liberalisasi
transaksi
6. Privatisasi
perusahaan pemerintah (untuk pengurangan pengendalian valas dan pembatasan
investasi lintas batas)
7. Kemajuan dalam
teknologi informasi
Konsep
dari akuntansi komparatif atau akuntansi internasional mengarahkan akuntansi
internasional kepada studi dan pemahaman atas perbedaan-perbedaan nasional di
dalam akuntansi. Hal ini meliputi :
- Kesadaran
akan adanya keragaman internasional di dalam akuntansi perusahaan dan
praktik-praktik pelaporan.
- Pemahaman
akan prinsip-prinsip dan praktik-praktik akuntansi dari masing-masing
negara.
- Kemampuan untuk menilai dampak dari
beragamnya praktik-praktik akuntansi pada pelaporan keuangan.
- Munculnya
paradigma baru di dalam akuntansi internasional memperluas kerangka kerja
dan pemikiran untuk memasukkan ide-ide baru dari akuntansi internasional.
Munculnya
paradigma baru di dalam akuntansi internasional memperluas kerangka kerja dan
pemikiran untuk memasukkan ide-ide baru dari akuntansi internasional. Sebagai
akibatnya, terbit daftar yang sangat panjang akan konsep-konsep dan teori-teori
akuntansi yang dibuat oleh Amenkhienan untuk memasukkan hal-hal sebagai berikut
:
1. Teori universal atau dunia
1. Teori universal atau dunia
2. Teori multinasional
3. Teori komparatif
4. Teori
transaksi-transaksi internasional
5. Teori translasi
Masing-masing
teori-teori di atas memberikan dasar bagi pengembangan dari sebuah kerangka
kerja konseptual untuk akuntansi internasional. Meskipun akan terdapat
argumentasi mengenai teori manakah yang akan lebih disukai.
- Penerapan
Akuntansi Internasional di Indonesia
Kompas, Bandung
Penerapan aturan
akuntansi internasional di Indonesia masih perlu disesuaikan dengan kondisi
perekonomian dan perusahaan. Demikian dikatakan Agung Nugroho Soedibyo, anggota
Dewan Standar Akuntansi-Ikatan Akuntan Indonesia, seusai menjadi pembicara
dalam pembukaan program Pendidikan Profesi Akuntansi di Universitas Widyatama,
Bandung, Rabu (13/10). Hingga saat ini, kata dia, baru 50 persen Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia mengacu kepada Standar Akuntansi
Internasional (IAS) yang dikeluarkan Dewan IAS. Agung menjelaskan, penggunaan
standar akuntansi internasional di Indonesia sudah berjalan sejak tahun 1973.
Pada saat itu, Indonesia menggunakan aturan-aturan akuntansi yang berasal dari Belanda. Kemudian, tahun 1974 hingga tahun 1984, Indonesia menggunakan aturan Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dari Amerika Serikat.
Tahun selanjutnya, ada perubahan pada aturan-aturan dalam GAAP, tetapi Indonesia tetap menggunakannya. Tahun 1994, Indonesia mulai menggunakan aturan akuntansi dari IAS, hingga saat ini. Namun, aturan IAS yang diterapkan Indonesia sifatnya baru harmonisasi saja, belum mengadopsi secara penuh dan menyeluruh terhadap aturan-aturan IAS.
Pada saat itu, Indonesia menggunakan aturan-aturan akuntansi yang berasal dari Belanda. Kemudian, tahun 1974 hingga tahun 1984, Indonesia menggunakan aturan Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dari Amerika Serikat.
Tahun selanjutnya, ada perubahan pada aturan-aturan dalam GAAP, tetapi Indonesia tetap menggunakannya. Tahun 1994, Indonesia mulai menggunakan aturan akuntansi dari IAS, hingga saat ini. Namun, aturan IAS yang diterapkan Indonesia sifatnya baru harmonisasi saja, belum mengadopsi secara penuh dan menyeluruh terhadap aturan-aturan IAS.
- Peran
Akuntansi Dalam Bidang Usaha dan Pasar Modal Global
Faktor
lain yang turut menyumbangkan semakin pentingnya akuntansi internasional adalah
fenomena kompetisi global. Penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk
membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai bukan hal
yang baru, tetapi standar perbandingan yang digunakan kini melampaui
batas-batas nasional adalah sesuatu yang baru.
Menurut
peraturan di Amerika, untuk bisa listed di Pasar NYSE maka emiten perlu
melakukan hal-hal sebagai berikut.
1.
Proses pendaftaran
2.
Menyerahkan laporan keuangan. Mereka
dapat menggunakan US GAAP, IAS atau GAAP negara masing-masing tetapi
masing-masing ada persyaratan tambahan antara lain :
a. Mengisi Form 20-7 untuk laporan tahunan
b. Melakukan rekonsiliasi net earning dan equity agar sesuai dengan US GAAP
c. Memberikan disclosure sesuai US GAAP
a. Mengisi Form 20-7 untuk laporan tahunan
b. Melakukan rekonsiliasi net earning dan equity agar sesuai dengan US GAAP
c. Memberikan disclosure sesuai US GAAP
d.
Menyerahkan laporan kuartal yang tidak perlu di audit
Sebagaimana
diketahui pengawas pasar modal itu bertujuan untuk melindung pemegang saham
publik khususnya investor perseorangan (individual investor). Sedangkan Private
Placement atau Institutional Investor market biasanya dianggap memilki
kemampuan untuk meneliti kelayakan suatu investasi sehinggan tidak perlu secara
khusus mendapat perlindungan pemerintah.
Dalam
transaksi pasar modal global dikenal QIB (Qualified Institutional Buyers).
Pengelompokan ini dimaksudkan untuk membatasi pelaku pasar institusi. Kelompok
ini minimal harus menginvest sebesar US $ 250 milion. Bagi kelompok investor
ini biasanya tidak memerlukan banyak disclosure (pengungkapan) laporan
keuangan.
Di
samping itu dikenal ADR atau American Depository Receipts. Metode ini
dimaksudkan untuk mengonversi saham dari luar ke pasar domestik Amerika
sehingga lebih cocok dengan kondisi ekonomi dan investornya. Misalnya saham
nilai 10.000 dollar bisa dipecah menjadi senilai US $ 100 per lembar atau
seballiknya US$ 0.10 bisa dibuat menjadi US$ 100,00 per lembar. Di samping ADR
ada lagi GDR (Global Depository Receipts) yang sifat dan maksudnya sama untuk
mempermudah investor menanamkan modalnya di berbagai pasar, perusahaan atau
negara. Keadaan ini semua menjadi pemicu dan mempercepat proses menuju global
market dan global accounting standard.
Sumber :
Buku teori akuntansi, Sofyan Syafri Harahap, Edisi
Revisi.
Muhamad Idrus,
et., all .akuntansi dan IFRS.
Nama : Maya Nurhidayah
Kelas : 4EB02
NPM : 24210290
Senin, 14 April 2014
KELOMPOK AKUNTANSI INTERNASIONAL
AKUNTANSI INTERNASIONAL
Nama Kelompok : AFRIKA SELATAN
Nama Anggota Kelompok :
- · Filza Nadhila ( 222 10 784 / filzanadhila@gmail.com)
- · Herlins Novianti (232 10 265 / herlinsnovianti@gmail.com)
- · Kiki Purnamasari ( 232 10 900 / kikipurnamasari@gmail.com)
- · Maya Nurhidayah ( 242 10 290 / mayanurhidayah@gmail.com)
- · Sonny Agasi Pradita ( 262 10 650 / psycho_wataz@yahoo.com)
Selasa, 24 Desember 2013
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
A.
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam perkembangan Profesi Akuntan dibagi menjadi empat fase:
a. Akuntan
Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada
akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk
memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan
audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa
konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan
akuntansi dan keuangan.
b. Akuntan
Pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada badan-badan pemerintah
seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
c. Akuntan
Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi yaitu mengajar,
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
d. Akuntan
Manajemen adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern
maupun ekstern perusahaan,
penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
B.
Prinsip etika
akuntasi terhadap “Kepentingan Publik”
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
C. kode etik ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D.
PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh
hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
1.
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab
kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya
dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan
bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin
menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota
untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan
profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk
memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme
yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.
Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi
kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya
seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada
kepentingan publik, misalnya:
•
auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan
keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian
pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
•
eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam
organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari
penggunaan sumber daya organisasi;
•
auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang
baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada
pihak luar.
•
ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang
adil dari sistem pajak; dan
• konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab
terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang
baik.
3.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan
yang diambilnya.
02.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak
terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang
bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya
apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan
apakah anggota telah menjaga
integritas
dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa
standar teknis dan etika.
04.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan
kehati-hatian profesional.
4.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03.
Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan
aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus
diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada
situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan
kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan
menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran
kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan
yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan
prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus
dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional
mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau
menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak
pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang
berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat
membuat posisi profesional mereka ternoda.
5.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
01.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya
tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional
dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a.
Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar
pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan
ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang
normal untuk anggota.
b.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga
melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara
berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
•
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan
akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional
yang relevan.
•
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten
dengan standar nasional dan internasional.
03.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan
jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau
menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota
bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah
pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab
yang harus dipenuhinya.
04.
Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan
publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan
jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan
etika yang berlaku.
05.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi
secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
6.
Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara
anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah
diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan
informasi.
03.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya
dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
04.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan
juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa
profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but
untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05.
Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa
tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat
pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada
orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan
memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan
luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan
sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan
diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga
yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan
oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
•
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
•
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional
untuk mengungkapkan:
• untuk mematuhi standar teknis dan aturan
etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
• untuk melindungi kepentingan profesional
anggota dalam sidang pengadilan;
•
untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan
profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI
atau badan pengatur.
7.
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku
yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
01.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
Sumber :
renny.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Modul+Etika+Profesi+Akuntansi....
http://www.scribd.com/doc/27369232/Modul-Etika-Profesi-Akuntansi
nama : Maya Nurhidayah
Kelas : 4EB02
ETIKA GOVERNANCE
ETIKA GOVERNANCE
A.
Pengertian Etika Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku
yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga
masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati
manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang
buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia
berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man
). Kesusilaan mendorong
manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin
dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan
seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain.
Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi
yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan,
keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah
dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan
orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat,
berpemerintahan dan lain – lain.Kesopanan dasarnya adalah kepantasan,
kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (
masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ). Kesopanan disebut pula sopan
santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada
sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir (
lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat
dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk
sosial (communal, community, society, group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan
masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran
kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan,
dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh
pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksi
kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
B. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Sebagai sebuah sistem, proses, struktur dan aturan
yang memberikan suatu nilai tambah bagi perusahaan, Good Corporate
Governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Keadilan
(Fairness)
Keadilan adalah kesetaran perlakuan dari perusahaan
terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi
yang seharusnya. Dalam hal ini yang ditekankan agar pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan serta penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh orang dalam. Prinsip ini diwujudkan antara lain
dengan membuat peraturan korporasi terhadap konflik kepentingan minoritas,
membuat pedoman perilaku perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang melindungi
korporasi terhadap konflik kepentingan, menetapkan peran dan tanggungjawab
dewan komisaris, direksi dan komite termasuk sistem remunerasi, menyajikan
informasi secara wajar.
2. Transparansi/Keterbukaan
(Transparency)
Tranparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan
suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan
waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan,
pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya).
Dengan transparansi, pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami
bagaimana suatu perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti
masalah-masalah yang strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi
keunggulan kompetitif perusahaan. Hak-hak para pemegang saham, yang harus
diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan,
dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai
perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian
dari keuntungan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia, 2002),
transparansi menunjukkan proses keterbukaan dari para pengelola manajemen,
utamanya manajemen publik untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya
sehingga arus informasi keluar dan masuk secara berimbang. Jadi dalam proses
transparansi informasi masyarakat dapat melihat mengenai apa yang sedang
dilakukan dengan menyebarluaskan rencana anggaran, rencana hasil, undang-undang
dan peraturan. (Ackerman, 2006) adapun indikator-indikator
transparansi yang telah ditetapkan oleh Kementrian BUMN, dibedakan menjadi dua
yaitu indikator untuk BUMN yang statusnya telah menjadi PT Terbuka (Tbk.) dan
indikator untuk BUMN yang statusnya masih PT biasa.
3. Akuntabilitas
(Accountability)
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas
pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh
seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham. Akuntabilitas ini berkaitan
erat dengan perencanaan yang telah disepakati bersama, dimana pelaksanaan dari
kegiatan perusahaan harus sesuai dengan perencanaan dan tujuan perusahaan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan
laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat,
mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh
dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal
audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best practice bukan
sekedar audit.
4. Pertanggungjawaban
(Responsibility)
Pertanggungjawaban adalah kesesuaian didalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran
bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari
akan adanya tanggungjawab sosial, menyadari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi
profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
5. Keterbukaan
dalam Informasi (Disclosure)
Disclosure adalah
keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang bersifat material dan relevan
mengenai perusahaan harus dapat memberikan informasi atau laporan yang akurat
dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama untuk
perusahaan yang sudah go public, dimana pemegang saham sangat
berkepentingan dengan informasi kinerja perusahaan tersebut berada.
6. Kemandirian
(Independency)
Kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan
bebas dari pengaruh atau tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme
korporasi. (Siregar, 2004)
Untuk membuat Good Corporate Governance dapat
terlaksana sebagaimana mestinya, menurut Keasey dan Wright (dalam Siregar,2004)
dibutuhkan lima elemen yang saling berpadu, yaitu:
1. Tersedianya
landasan hukum atau jaminan hukum,
2. Ditegakannya
akuntabilitas,
3. Adanya
fungsi pengawasan atas kinerja kompensasi dan sistem pengangkatan Direksi,
4. Adanya
Direksi sebagai eksekutif atau penyelenggara perusahaan,
5. Adanya
manajemen sebagai pelaksana kegiatan operasional perusahaan.
C.
Peranan Etika Bisnis
dalam Penerapan Good Corporate Governance(GCG)
1. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code
of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu
prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan
& pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang
terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate
culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha
memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh”
dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat
penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan
& pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia, benturan kepentingan (conflict of interest) dan sanksi.
1) Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat
menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan
informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat
dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan
pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa
kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi
informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu
karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan
informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut
diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share
holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan),
dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga
keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan
kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan
masyarakat pada umumnya.
2) Benturan
Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict
of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul
bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung
maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan,
dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari
keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik
yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan
suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan
kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail
kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang
termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest)
tertentu, sebagai berikut :
·
Segala konsultasi
atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di
dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
·
Segala kepentingan
pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
·
Segala hubungan
bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan
keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh
personal tersebut.
·
Segala posisi dimana
karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol
terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih
ada hubungan keluarga .
·
Segala penggunaan
pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan
pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan
atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
·
Segala penjualan pada
atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
·
Segala penerimaan
dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan
dengan perusahaan.
·
Segala aktivitas yang
terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go
public, yang merugikan pihak lain.
3) Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan
yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang
tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya
tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori
pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau
menyalahgunakan aset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi,
secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang
sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan. Untuk melakukan pengujian
atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit
kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut
sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan
maupun pimpinan perusahaan mematuhiCode of Corporate & Business Conduct yang
telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
D. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good
Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan
akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang
baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU
Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite
Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu
aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola
secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board
Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit,
maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan
kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara
itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk
menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)